Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Kasus Geledah Ponpes Hamalatul Quran

Senin, 02 November 2026 22:12 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

humas kabid.jpg
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto. (dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena dicopot dari jabatannya buntut dari tindakan penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an (HQ), Kabupaten Sukoharjo.

Selain Kapolres, tiga perwira Polres Sukoharjo juga ikut dicopot darijabatannya yakni Kasat Reskrim IPTU AS, Kanit Pidum IPDA FA, dan Kanit PPA IPDA RAP. S.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol. Yuliyanto menyatakan, empat personel Polres Sukoharjo telah dinonaktifkan dari jabatannya dan saat ini menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.

"Terkait dengan peristiwa di Sukoharjo, pimpinan Polri sudah mengambil kebijakan berupa evaluasi terhadap empat personel, yakni Kapolres Sukoharjo AKBP ADS, Kasat Reskrim IPTU AS, Kanit Pidum IPDA FA, dan Kanit PPA IPDA RAP. Saat ini, keempatnya menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri,” katanya di Semarang, Senin 2 November 2026.

Seperti diketahui, tim gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar menggeladah Ponpes Dukuh Laban Wetan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, dan Ponpes di Jenawi, Karanganyar, pada Selasa (27/10/2026) subuh.

Langkah tersebut, lanjut Yuliyanto,  merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menindaklanjuti berbagai keluhan dan dampak yang dirasakan para santriwati maupun pengasuh ponpes, sekaligus memastikan setiap pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sesuai ketentuan dan prinsip profesionalisme.

“Evaluasi terhadap empat personel tersebut merupakan kebijakan pimpinan Polri sebagai respons atas peristiwa yang terjadi di Sukoharjo,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut menunjukkan bahwa setiap pelaksanaan tugas anggota Polri tetap menjadi perhatian dan dapat dievaluasi apabila terdapat keluhan maupun dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

Proses pemeriksaan yang sedang berjalan harus dihormati dan diberikan ruang untuk mengungkap secara objektif bagaimana pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung, termasuk apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

"Proses pemeriksaan ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Namun, yang menjadi komitmen bersama adalah setiap anggota Polri harus mampu menjalankan kewenangannya secara profesional, prosedural, dan proporsional," tegasnya.

Selain proses pemeriksaan terhadap personel, terdapat pula perkembangan penataan kepemimpinan di jajaran Polres Sukoharjo. 

Berdasarkan mutasi jabatan, AKBP Andhika Dharma Sena, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat Kapolres Sukoharjo, dimutasikan sebagai Pamen Stamaops Polri.

Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. 

Sedangkan jabatan Kapolres Boyolali selanjutnya diisi oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang, S.I.K., S.H., M.Si, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas menambahkan, evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya berkaitan dengan aspek kedinasan, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya kepekaan anggota dalam berinteraksi dengan masyarakat, terutama ketika berhadapan dengan kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.

"Penegakan hukum harus tetap dilaksanakan secara tegas dan sesuai aturan. Namun, dalam setiap tahapan pelaksanaannya, anggota juga harus mengedepankan pendekatan yang humanis, menghormati martabat masyarakat, serta memperhatikan kondisi psikologis pihak-pihak yang terdampak,” ujar Kabid Humas. (-)