Ditjen Pajak
Sabtu, 15 Januari 2022 14:39 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Jakarta, Jatengaja.com – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencolek Ghozali pemuda asal Semarang yang meraup keuntungan hingga Rp1,5 miliar melalui penjualan aset Non-Fungible Token (NFT) berupa foto selfie dirinya melalui platform jual-beli NFT Opensea.
Colekan Ditjen Pajak disampaikan melalui akun Twitter resminya mengucapkan selamat kepada Ghozali sekaligus mengingatkan agar dirinya membayar pajak dari hasil penjualan NFT-nya.
“Selamat Ghozali, berikut adalah tautan tempat di mana anda dapat mendaftarkan NPWP Anda : http://pajak.go.id/id.,” tulis akun twitter resminya dengan nama pengguna @DitjenPajakRI dikutip pada Sabtu, 15 Januari 2022.
Ditjen Pajak juga mengarahkan Ghozali agar mengubungi Kring Pajak melalui akun resminya dengan nama pengguna @Kring_pajak untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait cara pembayaran pajak tersebut.
Seperti diketahui, Ghozali melalui akun Ghozali Everyday diketahui telah melakukan penjualan aset Non-Fungible Token (NFT) berupa foto selfie dirinya yang dilakukan setiap hari sejak 2017 melalui platform jual-beli NFT Opensea.A
Animo masyarakat terhadap NFT atas foto selfie-nya tersebut sangat tinggi hingga Ghozali berhasil meraup keuntungan hingga Rp1,5 miliar melalui penjualan tersebut dengan total NFT terjual sebanyak 230 foto selfie dirinya.
Cuitan dari Ditjen pajak tersebut lantas direspons positif oleh Ghozali melalui akun Twitternya dengan nama pengguna @Ghozali_Ghozalu.
“Tentu saja saya akan membayar (pajak) karena saya adalah warga negara Indonesia yang baik,” balasnya kepada cuitan Ditjen Pajak.
Ghozali juga menerangkan dalam cuitannya tersebut bahwa ini adalah pembayaran pajak pertama yang dilakukan olehnya selama ia hidup.
Belakangan ini, aset digital berupa NFT memang tengah menarik perhatian setelah banyaknya tokoh-tokoh publik serta perusahaan maupun organisasi dunia berbondong-bondong untuk merilis NFT-nya, mulai dari National Basketball Assosiation (NBA), Trevor Jones, KFC Indonesia hingga Syahrini beberapa waktu yang lalu.
Sebagai informasi, Non-Fungible Token atau NFT adalah sebuah aset digital yang mewakili sebuah karya atau objek dunia nyata seperti seni, musik, item dalam game hingga foto dan video yang seluruhnya dikelola dan didukung oleh teknologi berbasis blockchain sehingga dapat di jamin keamanan nya dalam sisi orisinalitas.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Farhan Syah pada 15 Jan 2022
Bagikan
Ditjen Pajak
2 tahun yang lalu