7 Profesor Bersaing Duduki Kursi Rektor UIN Walisongo Semarang Periode 2023-2027

Kamis, 11 Mei 2023 22:43 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

calon rektor uin.jpg
7 Profesor Bersaing Duduki Kursi Rektor UIN Walisongo Semarang Periode 2023-2027 (Jatengaja.com/Istimewa)

Semarang, Jatengaja.com - Tujuh profesor atau guru besar bersaing untuk menduduki kursi calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang rektor periode 2023-2027. 

Ketujuh calon rektor UIN Walisongo Semarang tersebut berdasarkan nomor urut pendaftaran, yaitu: Prof. Dr Syamsul Maarif, M.Ag; Prof. Dr. Abdul Ghofur M.Ag; Prof. Dr. M. Mukhsin Jamil, M.Ag; Prof. Dr. Imam Yahya, M.Ag; Prof. Dr. Musahadi, M.Ag; Prof. Dr. Fatah Syukur, M.Ag; dan Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag. 

Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Walisongo Semarang,  Dr. Achmad Arif Budiman, menyatakan setelah dilakukan verifikasi berkas  ditetapkan tujuh calon rektor.

“Ketujuh calon rektor telah memenuhi berkas pendaftaran yang diselenggarakan mulai pada tanggal 17 April 2023 sampai 4 Mei 2023,” katanya di Semarang, Rabu, 10 Mei 2023. 

Menurut Arief Budiman penetapan tujuh calon raktor berdasarkan pengumuman nomor 008 tahun 2023 tertanggal 8 Mei 2023.

Arief Budiman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor III melanjutkan, setelah ditetapkan bakal calon, maka tim panita penjaringan akan menyerahkan dokumen para pendaftar kepada Rektor UIN Walisongo Semarang. 

“Selanjutnya, para bakal calon rektor yang telah ditetapkan dijadwalkan akan memaparkan visi dan misi pengembangan UIN Walisongo di depan senat akademik,” uajarnya.

Seperti diketahui UIN Walisongo Semarang resmi membuka penjaringan bakal calon Rektor untuk masa jabatan tahun 2023-2027 sejak 17 April 2023 sampai 4 Mei 2023. 

Persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagai bkal calon rektor antara lain berstatus Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen; beriman dan berlaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhimya masa jabatan Rektor/Ketua yang sedang meniabat (tanggal 23 Juli 2023); Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat dua tahun. 

Selain itu, juga menyerahkan beberapa dokumen tambahan, termasuk visi misi dan peningkatan mutu perguruan tinggi. 

Sementara persyaratan khusus adalah Lulusan program Doktor (S3); dan b, Memiliki jabatan fungsional profesor. (-)