pilgub
Selasa, 22 April 2025 00:14 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Semarang, Jatengaja.com - Sebanyak 253.409 orang memanfaatkan rogram pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi.
Tercatat sejak program ini dibuka pada 8 April hingga 19 April 2025, sudah ada sebanyak 253.409 obyek pajak di Jateng yang memanfaatkan program pemutihan tunggakan dan denda PKB dengan nilai transaksi mencapai Rp61,9 miliar.
Menurut Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatenga, Nadi Santoso sseluruh pendapatan program PKB menjadi penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD).
“Program ini seperti tujuan awal, di samping meringankan wajib pajak juga memperbaiki database," kata Nadi saat mendampingi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menerima kunjungan dari Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja di Semarang pada Minggu (20/4/2025).
Sementara, Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, beberapa hal yang perlu ditingkatkan terkait akselerasi program yang ada, baik program Pemprov, kabupaten/kota, maupun Jasa Raharja.
Khusus untuk asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas perlu disosialisasikan lagi kepada masyarakat.
"Pertama, pelayanan sudah cepat. Kedua, tarif ya. Makanya mereka mau survei di tempat kita biar cakupan Jasa Raharja lebih efektif kepada masyarakat yang tertanggung. Itu yang paling pokok dibahas," jelasnya.
Dirut PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengatakan, sejumlah program yang dimiliki Pemprov Jateng telah menjadi percontohan nasional. Misalnya tentang tata kelola kendaraan yang sudah bagus, kemudian program pemutihan pajak yang mengedepankan registrasi kendaraan, dan sebagainya.
“Kami membahas beberapa program. Pertama program registrasi tentang kendaraan, program pemutihan yang sekarang dijalankan, kemudian program Sengkuyung yang sudah dijalankan. Apresiasi terhadap Gubernur yang sangat peduli dalam hal ini. Jawa Tengah dijadikan percontohan tata kelola kendaraan," ujarnya.
Selain itu, imbuh Rivan juga pembahasan utama juga terkait santunan dan perlindungan apa saja yang diperlukan masyarakat.
“Juga bagaimana agar masyarakat memahami santunan dan perlindungan dasar pada saat masyarakat mengalami kecelakaan lalu lintas,” katanya. (-)
Bagikan
Menteri ATR/BPN
3 hari yang lalu